Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan keterlibatan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Seperti diketahui, sebelum mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi pada hari ini (18/1/2024), Arsul merupakan politikus kawakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini dikhawatirkan menjadi aral Asrul dalam menangani PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan.
“Itu nanti menjadi bagian yang akan kami sampaikan di rapat permusyawaratan hakim [RPH] sesuai dengan pakta integritas yang sudah kami sepakati. Jadi kami memang akan menghindari sedemikian rupa yang namanya konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada Kamis (18/1/2024).
Kendati demikian, terkait hal tersebut, Enny menjelaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan kuorum hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU. Dijelaskannya, perkara PHPU mesti ditangani dan diputuskan sekurang-kurangnya oleh 7 hakim konstitusi.
“Sepanjang kemudian tidak sampai kurang dari tujuh hakim. Minimal kan 7 hakim [yang menangani perkara]," sambungnya.
Dirinya menambahkan, keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dalam RPH, dengan pertimbangan utama yang dilandaskan pada UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut mengatur terkait konflik kepentingan dalam memutus perkara, yang antara lain dibatasi oleh hubungan sedarah, semenda, maupun "hubungan emosional".
Baca Juga
Apabila hakim konstitusi terindikasi mengalami benturan kepentingan, maka seyogianya hakim tersebut mengundurkan diri dari perkara terkait.
"Atau paling tidak dipindah panelnya. Dia [Asrul Sani] tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP," pungkas Enny.
Sebagai informasi, Arsul Sani baru saja mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (18/1/2024) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dirinya diangkat berdasarkan Keppres RI No. 102/P/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
Terkait hal ini, Arsul mengatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif maupun di partai politik. Selain sebagai Wakil Ketua MPR RI, Arsul saat ini juga merupakan anggota DPR Komisi III dan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.