Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani segera mundur dari jabatannya di legislatif maupun di partai politik usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arsul saat ini memiliki sejumlah jabatan baik sebagai anggota DPR Komisi III, Wakil Ketua MPR RI, dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia menjelaskan pengajuan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dan MPR RI telah dilakukan sejak pada minggu pertama Desember 2023.
“Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada Desember pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan pembangunan,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/1/2024).
Tak hanya dalam jabatan politik, Arsul melanjutkan sebagai seorang hakim MK yang juga berlatar advokat, maka dirinya juga tidak boleh berpraktiksebagai advokat.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa dirinya juga telah mengajukan pengundurkan diri sebagai wakil ketua dewan penasihat atau dewan pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Baca Juga
“Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership [advokat], smeskipun sudah non aktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya bukan hanya non aktif tetapi juga mengundurkan diri dari partnership tersebut. Jadi harus semuanya clear,” pungkas Arsul.