Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Tetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

DPR RI menetapkan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI resmi menetapkan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).

Arsul terpilih usai dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR. Arsul mengalahkan enam kandidat hakim konstitusi usulan DPR lainnya.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu.

Dasco pun berharap Arsul dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan amanah. Nantinya, Arsul akan menggantikan hakim konstitusi Wahidudin Adams yang segera pensiun.

Sebelumnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan Komisi III DPR, sembilan atau semua fraksi sepakat mengusulkan Arsul sebagai hakim MK.

Arsul sendiri yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR menyatakan akan keluar dari PPP dan mundur sebagai anggota DPR usai terpilih jadi hakim konstitusi. Dengan begitu, dia mengklaim akan tetap independen.

"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," kata Arsul kepada wartawan usai uji kelayakan dan kepatutan.

Jika nanti ada sengketa pemilu yang menyangkut PPP, maka Arsul menyakan tidak akan melibatkan diri karena masih ada 8 hakim konstitusi yang lain. Dengan begitu, lanjutnya, dia tidak akan terlibat benturan kepentingan.

"Saya harus menghindari posisi benturan kepentingan, conflict of interest, Jadi kalau sengketanya pemilu itu pileg misalnya, yang menyangkut PPP Saya tidak boleh ada di situ," katanya.

Sebagai informasi, Arsul merupakan pengacara yang juga lama berpolitik. Dilansir dari berbagai sumber, lulusan S3 Justice & Policy dari Glasgow Caledonian University ini sudah menjadi anggota DPR sejak 2014.

Lalu, sejak 2019 Arsul terpilih menjadi wakil ketua MPR. Sementara itu, dia sempat menjadi sekretaris jenderal PPP pada 2016 hingga 2021, sebelum akhirnya diangkat menjadi wakil ketua umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper