Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersilakan wakil ketua umumnya, Arsul Sani, maju sebagai kandidat hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi membenarkan Arsul Sani memang masuk ke bursa kandidat hakim konstitusi. Menurut Arwani, koleganya itu juga sudah menyampaikan niat jadi hakim konstitusi ke pengurus pusat PPP.
Oleh sebab itu, apabila terpilih menjadi hakim konstitusi Arsul Sani harus memilih tetap di partai dan menolak jadi hakim konstitusi. Memang, dalam UU No. 24/2003 diatur bahwa seorang hakim konstitusi tidak boleh rangkap jabatan menjadi anggota partai politik.
"Konsikuensi harus fokus, harus milih di satu jabatan," jelas Arwani di MNC Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
PPP tidak akan melarang Arsul apabila memang ingin menjadi hakim konstitusi. Arwani mengaku bangga apabila seorang kader PPP menampati jabatan mentereng seperti hakim konstitusi.
"Tentu kita bangga, ada kader yang bisa menduduki atau diberi kepercayaan amanah itu,' katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menerima sejumlah nama sebagai calon hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi atau MK. Salah satu nama yang akan mengisi posisi strategis tersebut adalah anggota DPR sekaligus politikus PPP Arsul Sani.
Informasi yang dihimpun Bisnis mengungkap bahwa Arsul masuk dalam 8 nama kandidat hakim konstitusi. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh.
"Betul, mereka sedang buat makalah," ujar Khaerul kepada Bisnis, Selasa (19/9/2023).
Selain Arsul nama lain yang masuk dalam daftar kandidat calon hakim konstitusi antara lain mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Elita Rahmi, Firdaus Dewilmar, Haridi, Putu Gede Arya Sumerta Yasa, dan Reny Halida Ilham Malik.
Bisnis telah menghubungi Arsul Sani terkait proses seleksi calon hakim konstitusi. Namun demikian, hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.