Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU MK, DPR Ingin Bisa Evaluasi Hakim Konstitusi

DPR ingin memasukkan aturan yang bisa membuat parlemen mengevaluasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK).
Suasana rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kemenkopolhukam, dan Menkumham di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Suasana rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kemenkopolhukam, dan Menkumham di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - DPR ingin memasukkan aturan yang bisa membuat parlemen mengevaluasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai informasi, saat ini DPR dan pemerintah memulai tahapan revisi UU 7/2020 tentang MK (UU MK).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, dalam pembahasan, salah satu usulan yang muncul yaitu kemungkinan pihaknya melakukan evaluasi hakim MK atau hakim konstitusi.

"Itu [aturan DPR dapat mengevaluasi MK] memang pilihan," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Dia mengakui, DPR akan berusaha mempertahankan independensi MK meski dapat dievaluasi pihak luar. Nantinya, dalam pembahasan revisi UU MK, DPR turut meminta masukan pendapat para ahli dan masyarakat sipil.

"Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi. Nah tantangannya bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi itu seperti apa," jelas Arsul.

Lebih lanjut, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merasa memang persoalan politik-hukum yang harus diperjelas dalam UU MK.

Dia mencontohkan, soal apakah MK dapat melakukan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Arsul, MK tak bisa namun selama ini mereka juga menguji Perppu.

"Kewenangan MK itu adalah mengadili, memeriksa, memutus, norma yang ada di UU dengan parameter norma yang ada di UUD. Tidak ada disebut dia punya kewenangan men-judicial review, memeriksa Perppu itu. Harusnya Perppu itu biarkan jadi UU dulu, setelah disahkan jadi UU baru kemudian silakan kalau mau di judicial review," ungkapnya.

Sebagai informasi, revisi UU MK merupakan inisiatif DPR dan sudah dibahas sejak Februari 2022.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Rabu (15/2/2023), pemerintah mengajukan 72 daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan tambahan substansi baru berjumlah 19 poin terkait revisi UU MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper