Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke kepolisan terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus uji materi UU MK.
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke kepolisan terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pelapor lewat penasihat hukumnya, Leon Maulana mengatakan selain 9 hakim dirinya juga melaporkan seorang panitera dan seorang penitera pengganti ke polisi.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu,” ujar Leon kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).


Leon menilai ada beberapa frasa kata yang diganti atau diubah dalam surat putusan tersebut.


“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ucapnya.


Diketahui laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Berikut nama hakim dan penitera yang dilaporkan ke polisi oleh Zico.


1. Anwar Usman (Hakim
Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim
Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim
Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M. P. Sitompul
(Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim
Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim
Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara
No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah
(Panitera Pengganti Perkara
No. 103/PUU-XX/2022)


Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto secara mengejutkan dicopot oleh DPR RI pada Kamis (29/9/2022).


Pencopotan Aswanto ini dilakukan secara mendadak dan diketahui tidak termasuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada hari itu, Sabtu (1/10)


Hal tersebut pun menimbulkan respons dari banyak pihak, bahkan 9 orang mantan hakim konstitusi, yang dipimpin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sampai mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto pada Sabtu (1/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper