Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arsul Sani Tetap Berpeluang Tangani Sengketa Pilpres 2024

Arsul Sani masih berpeluang untuk menangani perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Arsul Sani /Istimewa
Arsul Sani /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani masih berpeluang untuk menangani perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa sejauh ini Arsul masih diproyeksikan untuk menangani sengketa hasil pilpres. Pasalnya, belum ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Arsul Sani.

Arsul Sani adalah mantan anggota DPR daru Fraksi PPP. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hingga tahun 2021 lalu.

“Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Saldi menjelaskan, apabila nantinya terdapat pihak yang mengajukan keberatan, maka hakim konstitusi akan membahas hal itu lebih lanjut.

Namun, jika nihil, maka Arsul dapat dipastikan tidak memiliki halangan untuk turut serta dalam peradilan hasil Pilpres 2024.

Ketika ditanya bagaimana ketegasan MK menghadapi potensi benturan kepentingan itu, Saldi kembali mengimbau seluruh pihak untuk menantikan perkembangan ke depan.

“Iya nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada beberapa hari [sebelum persidangan],” pungkas Saldi.

Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan hakim teranyar MK. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus kawakan PPP.

Hal ini dikhawatirkan menjadi aral Arsul dalam menangani perkara PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan. Selain berkontestasi dalam pemilihan legislatif, PPP juga mengusung pasangan calom nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam pilpres.

Adapun, Arsul ditetapkan menjadi hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 102/P/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arsul mengatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif maupun di partai politik. Selain sebagai Wakil Ketua MPR RI, Arsul sebelumnya merupakan anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper