Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengantisipasi langkah yang akan diambil jika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kendati demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa partai politik yang diketuai oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu saat ini baru mengajukan diri sebagai pemohon pada sekitar 10 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg.
“Yang agak lebih butuh effort adalah ketika PSI menjadi pihak terkait. Misalnya, di luar 10 perkara itu, ternyata ini ada [pengajuan] pihak terkait oleh PSI. Itu jadi PR lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Dengan demikian, apabila situasi tersebut terjadi, maka terdapat pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan Anwar Usman.
Pasalnya, pihak-pihak dalam perkara PHPU Pileg bukan hanya pemohon, melainkan juga termohon hingga pemberi keterangan.
“Para pihak itu kan banyak. Minimal ada pihak terkait dan pemohon,” pungkas Fajar.
Baca Juga
Sebelumnya, MK telah memastikan bahwa Anwar Usman tidak akan menangani perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PSI.
Pasalnya, Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi, sehingga Kaesang berstatus sebagai kemenakannya.
Pembatasan tersebut merupakan amanat dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman pada November 2023 silam.
Artinya, selain perkara yang melibatkan PSI, Anwar Usman masih berwenang menangani perkara PHPU Pileg 2024 lainnya. Sidang PHPU Pileg akan dimulai pada Senin (29/4/2024) mendatang.