Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Belum Siapkan Langkah Antisipasi Jika PSI Jadi Pihak Terkait Sengketa Pileg

MK belum mengantisipasi keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman jika PSI menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024.
MK Belum Siapkan Langkah Antisipasi Jika PSI Jadi Pihak Terkait Sengketa Pileg. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Ketua Umum Partai Gerindra dan Calon Presiden Prabowo Subianto (keempat kanan) didampingi sejumlah petinggi partai koalisi berfoto di Jakarta, Selasa (24/10/2023). - Bisnis/Suselo Jati
MK Belum Siapkan Langkah Antisipasi Jika PSI Jadi Pihak Terkait Sengketa Pileg. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Ketua Umum Partai Gerindra dan Calon Presiden Prabowo Subianto (keempat kanan) didampingi sejumlah petinggi partai koalisi berfoto di Jakarta, Selasa (24/10/2023). - Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengantisipasi langkah yang akan diambil jika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kendati demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa partai politik yang diketuai oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu saat ini baru mengajukan diri sebagai pemohon pada sekitar 10 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg.

“Yang agak lebih butuh effort adalah ketika PSI menjadi pihak terkait. Misalnya, di luar 10 perkara itu, ternyata ini ada [pengajuan] pihak terkait oleh PSI. Itu jadi PR lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Dengan demikian, apabila situasi tersebut terjadi, maka terdapat pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan Anwar Usman.

Pasalnya, pihak-pihak dalam perkara PHPU Pileg bukan hanya pemohon, melainkan juga termohon hingga pemberi keterangan.

“Para pihak itu kan banyak. Minimal ada pihak terkait dan pemohon,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, MK telah memastikan bahwa Anwar Usman tidak akan menangani perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PSI.

Pasalnya, Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi, sehingga Kaesang berstatus sebagai kemenakannya.

Pembatasan tersebut merupakan amanat dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman pada November 2023 silam.

Artinya, selain perkara yang melibatkan PSI, Anwar Usman masih berwenang menangani perkara PHPU Pileg 2024 lainnya. Sidang PHPU Pileg akan dimulai pada Senin (29/4/2024) mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper