Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Susunan Panel Hakim MK di Sidang Sengketa Pileg 2024

MK mulai menggelar sidang perdana bagi 297 perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana bagi 297 perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April–3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Fajar dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Dia melanjutkan, Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara itu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” sambungnya.

Fajar menambahkan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper