Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana bagi 297 perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April–3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Fajar dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Dia melanjutkan, Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sementara itu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” sambungnya.
Baca Juga
Fajar menambahkan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.