Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan ingin merevisi kembali Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti semula.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud ketika menghadiri Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Aula A.P Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, Cawapres pendamping Capres Ganjra Pranowo itu mengaku bahwa kepercayaannya terhadap KPK mulai berkurang. Namun, dia tidak setuju apabila lembaga yang didirikan pascareformasi itu dibubarkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut KPK bisa bekerja efektif asalkan UU-nya dikembalikan seperti sebelum UU No.19/2019.
"KPK harus kembali marwahnya. Ganjar-Mahfud berkomitmen memperkuat fungsi KPK. Agenda kita pertama revisi Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak perlu terlalu banyak melibatkan anggota DPR," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan bahwa visi-misi dari capres-cawapres harus sesuai dengan laku hidup, sikap, kebijakan calon selama perjalanan hidupnya.
Baca Juga
Mahfud menyinggung ada orang yang bermewah-mewah namun memiliki pencitraan seperti orang sederhana. Dia juga turut menyinggung ada orang yang menyebut ingin menegakkan hukum dan hak asasi manusia (HAM), namun perjalanan hidupnya tidak pro terhadap penegakan hukum atau HAM.
"Mau memberantas korupsi, tapi apa benar dia bebas korupsi?," lanjutnya.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut juga menilai bahwa hukum di Indonesia compang-camping dalam pembuatan dan pelaksanaannya.
Di sisi lain, menurutnya penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok turut menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Dia pun menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk pertumbuhan ekonomi mencapai 6-7% yakni dengan memberantas korupsi.
"Saya diskusi dengan banyak ahli, caranya berantas korupsi, pangkas birokrasi bertele-tele dari pusat hingga ke daerah, berangus mafia di banyak sektor. Penegakan hukum ke atas. Perlindungan hukum untuk kalangan bawah rakyat kecil," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyetujui revisi UU No.30/2002 tentang KPK menjadi UU No.19/2019. Revisi UU KPK itu juga hampir bersamaan dengan pemilihan komisioner KPK 2019-2023 (sekarang diperpanjang hingga 2024) yang salah satunya beranggotakan Firli Bahuri, yang belum lama ini ditetapkan tersangka dugaan pemerasan.