Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait dengan desakan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi UU MK. Tim tersebut merupakan bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Koordinator Staf Khusus (stafsus) Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Presiden Ke-7 RI itu selalu terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait reformasi hukum. Termasuk mengenai revisi UU MK yang sedang bergulir di DPR tersebut.
"Bahkan, Presiden telah menerima masukan secara langsung dari Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam pada 14 September 2023 di Istana Bogor," katanya di gedung Kementerian Sekreriat Negara (Kemensesneg), Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Ari melanjutkan bahwa revisi UU MK pun merupakan inisiatif DPR.
Sehingga, Kepala Negara telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU MK di DPR.
"Terkait dinamika pembahasan RUU MK, silakan ditanyakan ke Menko Polhukam dan Menkumham," pungkas Ari.