Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

etua Komisi III DPR, Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya kerap kali membatalkan produk perundang-undangan.
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers mengenai RUU KUHAP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya kerap kali membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

“Senjatanya itu meaningful participationthe right to be heard [hak untuk didengar], the right to be considered [hak untuk dipertimbangkan pendapatnya], the right to be explained [hak untuk mendapat penjelasan],” urainya.

Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang pihaknya lakukan sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) mendatang dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” singgungnya.

Lebih jauh, dia menyindir bila berbicara soal partisipasi menurutnya keputusan MK juga tidak memenuhi hal itu, karena putusan hanya bergantung pada 9 hakim MK.

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper