Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah sudah masuk ke DPR.
Habiburokhman mengaku dirinya baru saja ditelepon oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tentang hal tersebut. Karena DIM dari pemerintah sudah masuk, maka rapat kerja (raker) membahas revisi KUHAP sudah bisa dimulai.
“Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi gak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” tuturnya dalam RDPU dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Dia melanjutkan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency). Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.
“Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.
Sebagai informasi, mulai Selasa kemarin sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak guna membahas revisi KUHAP.
Baca Juga
“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).