Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimulai setelah masa reses selesai.
Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP dari pemerintah sudah ada.
“InsyaAllah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. InsyaAllah, di masa sidang yang akan datang kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” tegasnya kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Legislator Gerindra ini melanjutkan, rapat panitia kerja (panja) nantinya bisa segera membahas di awal masa sidang yang akan datang.
Meski demikian, Habiburokhman memastikan pihaknya akan terus membuka pintu masukan atau aspirasi dari masyarakat. Selain melalui RDPU, juga bisa menyampaikan aspirasi melalui pesan WhatsApp, video call atau mengirim dokumen.
“Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung. InsyaAllah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam RDPU hari ini dia menjelaskan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting.
Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.
“Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.