Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon terkait anggota pasukan pengamanan presiden (paspampres) yang diduga menganiaya hingga tewas seorang pria asal Aceh bernama Imam Masykur.
Kepala Negara menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J itu telah diproses hukum.
Hal ini disampaikannya usai memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, di ICE BSD Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga
“Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum,” ujarnya di ICE BSD Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menganiaya warga bernama Imam Masykur hingga tewas karena urusan utang piutang.
Selain itu, dalam foto berita acara penyerahan mayat yang beredar pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, disebutkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiyaan yang mengakibatkan mati, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk atau sebanyak dua orang.