Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Oknum Paspampres Culik dan Bunuh Pemuda Aceh

Paspampres menjadi perbincangan publik setelah anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda Aceh hingga tewas.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan kepada media terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan kepada media terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi perbincangan publik setelah salah satu anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda Aceh hingga tewas.

Sebelumnya, kabar itu mencuat di media sosial tentang oknum anggota Paspampres diduga menculik dan menganiaya warga bernama Imam Masykur asal Aceh hingga tewas karena urusan utang piutang.

Usut punya usut ternyata yang terlibat dalam kasus ini ada dua lagi anggota dari TNI. Perinciannya, yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Danpomdam Irsyad Hamdie mengatakan ketiga oknum tersebut itu mengaku menjadi anggota polisi yang menangkap Imam. Pemuda Aceh ini disebut pedagang obat ilegal.

Ketiga oknum TNI ini kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap korban dan meminta sejumlah uang. Dari kejadian tersebut, diduga pelaku melakukan penganiayaan maut kepada Imam Masykur.

Kadispenad Brigjen Hamim menerangkan kronologinya ini berawal dari pengaduan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Kemudian, setelah pengembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya, diketahui dugaan keterlibatan terhadap anggota TNI.

"Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya, melakukan penyelidikan awal dan kemudian diketahui 2 terduga lain, setelah dilakukan penyidikan lanjutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan," kata Hamim.

Terancam Hukuman Mati

TNI memastikan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres yang mengakibatkan seorang sipi asal Aceh tewas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjono mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan akan mengawal penanganan kasus yang melibatkan oknum Paspampres tersebut dengan hukuman semaksimal mungkin.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," terang Julius kepada Bisnis, Senin (28/8/2023).

Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota Paspampres tersebut. Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujarnya.

Adapun saat ini penanganan kasus tersebut secara pidana militer telah berlangsung di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Asintel Komandan Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan bahwa oknum anggotanya yang diduga terlibat kasus tersebut sedang diselidiki oleh Puspom TNI.

Libatkan 3 Sipil

Polda Metro Jaya telah menahan tiga warga sipil dalam kasus penganiayaan ini. Salah satunya, Zulhadi yang merupakan saudara dari Praka RM.

Sebelumnya, penganiayaan maut terhadap pemuda Aceh Imam Masykur ini dilakukan oleh tiga anggota TNI.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan tiga orang itu ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan Pomdam Jaya.

"Total 3 orang sipil di tahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama POMDAM Jaya," ujarnya dalam keterangan, Selasa (29/10/2023).

Dia menjelaskan Zulhadi memiliki peran sebagai pengemudi saat perkara ini terjadi. Selain itu, dua sipil lainnya adalah AM dan Heri.

"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra [kakak ipar Praka RM], yang bersangkutan berperan sebagai pengemudi kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," imbuhnya.

Hasil Visum

Dalam hal ini, Kadispenad menegaskan bahwa hasil otopsi dari korban belum rampung, sehingga pihaknya masih menunggu hasilnya. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh video viral yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Artinya dalam konteksnya ini updatenya, baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang akan dikenakan itu akan kita sampaikan setelah proses penyelidikan kemudian hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari saksi-saksi yang akan kita sampaikan, sementara keterangan awal yang bisa kami sampaikan itu tadi sudah kita sampaikan," ujarnya.

Dia juga memastikan pihak TNI akan mengusut tuntas kasus ini, artinya tidak akan ada anggota yang "kebal hukum" dalam perkara tersebut. Jika pelaku terbukti bersalah akan menghadapi hukum pidana maupun militer.

"Mohon teman-teman bersabar menunggu hasil ini dan yakin lah ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan panglima tni berkali-kali bahwa tidak ada imunitas terhadap anggota tni yang melakukan tindak pidana baik umum maupun militer," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper