Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan tiga warga sipil dalam kasus penganiayaan pemuda Aceh hingga meninggal dunia. Salah satunya, Zulhadi yang merupakan adik ipar dari oknum Paspampres Praka RM.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan ketiga orang itu ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan Pomdam Jaya.
"Total 3 orang sipil di tahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama POMDAM Jaya," ujarnya dalam keterangan, Selasa (29/10/2023).
Kemudian, dia menjelaskan Zulhadi memiliki peran sebagai pengemudi saat perkara ini terjadi. Selain itu, dua sipil lainnya adalah AM dan Heri.
"Terkait kasus penculikan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra [kakak ipar Praka RM], yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," imbuhnya.
Sementara itu, Kadispenad Brigjen Hamim menerangkan kronologi penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Kemudian, setelah pengembangan yang dilakukan Polda Metro terdapat dugaan keterlibatan terhadap anggota TNI.
Baca Juga
"Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro jaya kemudian pomdam jaya melakukan proses selanjutnya, melakukan penyelidikan awal dan kemudian didapatkan 2 terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan lanjutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan," kata Hamim.
Di sisi lain, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman mengenai peran peran dan motif atau indikasi yang lain sehingga menyebabkan penganiayaan maut ini.
"Intinya kita masih dalami, peran apa, berapa kali melakukan, nanti kalau misal sudah ada update akan disampaikan," imbuhnya.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjono mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan akan mengawal penanganan kasus yang melibatkan oknum paspampres tersebut.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," terang Julius kepada Bisnis, Senin (28/8/2023).
Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota paspampres tersebut. Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.