Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyebut terdapat satu orang tersangka dari kalangan sipil dalam kasus penganiayaan pemuda Aceh hingga meninggal dunia, maka total tersangka jadi 4 orang.
Sebelumnya, penganiayaan maut terhadap pemuda Aceh Imam Masykur ini dilakukan oleh tiga anggota TNI, yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menuturkan terdapat satu tersangka dari sipil yang disebutkan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya," kata Hamim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Hanya saja, Hamim tidak bisa menjelaskan peran dari tersangka baru ini. Sebab, tersangka sipil ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi saya sampaikan tadi semenatara ini yang ditemukan ada keterlibatan satu orang warga sipil, kemudian sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Masalah perannya ini nanti masih dalam proses," tambahnya.
Baca Juga
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjono mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan akan mengawal penanganan kasus yang melibatkan oknum paspampres tersebut.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," terang Julius kepada Bisnis, Senin (28/8/2023).
Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota paspampres tersebut. Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, oknum paspampres tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyelidikan. Nantinya, apabila terbukti melakukan pidana, maka oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan.