Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Pomdam Jaya Sebut Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Pomdam Jaya menyebut tersangka kasus Paspampres aniaya pemuda Aceh hingga tewas bertambah menjadi empat orang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyebut terdapat satu orang tersangka dari kalangan sipil dalam kasus penganiayaan pemuda Aceh hingga meninggal dunia, maka total tersangka jadi 4 orang.

Sebelumnya, penganiayaan maut terhadap pemuda Aceh Imam Masykur ini dilakukan oleh tiga anggota TNI, yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menuturkan terdapat satu tersangka dari sipil yang disebutkan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya," kata Hamim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Hanya saja, Hamim tidak bisa menjelaskan peran dari tersangka baru ini. Sebab, tersangka sipil ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi saya sampaikan tadi semenatara ini yang ditemukan ada keterlibatan satu orang warga sipil, kemudian sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Masalah perannya ini nanti masih dalam proses," tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjono mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan akan mengawal penanganan kasus yang melibatkan oknum paspampres tersebut.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," terang Julius kepada Bisnis, Senin (28/8/2023).

Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota paspampres tersebut. Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

Sebagai informasi, oknum paspampres tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyelidikan. Nantinya, apabila terbukti melakukan pidana, maka oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper