Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI AD: Tak Ada Impunitas bagi Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Pemuda Aceh

TNI AD menjamin tidak akan ada impunitas bagi anggotanya yang jadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas yang dilakukan oleh anggota TNI. Ketiga warga sipil itu atas nama Zulhadi Satria Saputra, Heri, dan tersangka berinisial AM./Antara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas yang dilakukan oleh anggota TNI. Ketiga warga sipil itu atas nama Zulhadi Satria Saputra, Heri, dan tersangka berinisial AM./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan bahwa lembaganya, melalui Pomdam Jaya, menjamin tidak akan ada impunitas bagi anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pemuda Aceh. 

Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Thohari mengatakan bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) telah memberikan perhatian penuh terhadap proses dan penyelesaian kasus tersebut. 

"Kami berharap bahwa dengan penjelasan ini masyarakat yakin bahwa kita, institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). 

Hamim juga mengatakan bahwa para tersangka utama yang berasal dari unsur TNI bisa dijatuhi hukuman lebih berat sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan. Adapun ketiga tersangka yang berasal dari unsur TNI itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. 

Kasus tersebut kini ditangani oleh Pomdam Jaya khususnya untuk tiga orang tersangka dari unsur TNI yaitu oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Praka RM, serta dua orang lainnya dari Satuan Direktorat Topografi dan Kodam Iskandar Muda.

"Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga nanti pemberkasan dan akhirnya masuk ke proses peradilan," tuturnya.

Sementara itu, jumlah tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh itu bertambah menjadi tiga rang dari kalangan sipil. Ketiga warga sipil itu atas nama Zulhadi Satria Saputra, Heri, dan tersangka berinisial AM.

Pomdam Jaya pun menduga bahwa tersangka sipil itu sempat melarikan diri sehingga dilakukan pencarian oleh pihak berwajib. 

"Kakak ipar yang orang sipil inisial MS ini salah satu tersangka sipil kita serahkan ke Polda Metro. Dia melarikan diri kita cari," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, pada kesempatan yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper