Bisnis.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan bahwa lembaganya, melalui Pomdam Jaya, menjamin tidak akan ada impunitas bagi anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pemuda Aceh.
Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Thohari mengatakan bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) telah memberikan perhatian penuh terhadap proses dan penyelesaian kasus tersebut.
"Kami berharap bahwa dengan penjelasan ini masyarakat yakin bahwa kita, institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana," ujar Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Hamim juga mengatakan bahwa para tersangka utama yang berasal dari unsur TNI bisa dijatuhi hukuman lebih berat sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan. Adapun ketiga tersangka yang berasal dari unsur TNI itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Pomdam Jaya khususnya untuk tiga orang tersangka dari unsur TNI yaitu oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Praka RM, serta dua orang lainnya dari Satuan Direktorat Topografi dan Kodam Iskandar Muda.
"Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga nanti pemberkasan dan akhirnya masuk ke proses peradilan," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, jumlah tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh itu bertambah menjadi tiga rang dari kalangan sipil. Ketiga warga sipil itu atas nama Zulhadi Satria Saputra, Heri, dan tersangka berinisial AM.
Pomdam Jaya pun menduga bahwa tersangka sipil itu sempat melarikan diri sehingga dilakukan pencarian oleh pihak berwajib.
"Kakak ipar yang orang sipil inisial MS ini salah satu tersangka sipil kita serahkan ke Polda Metro. Dia melarikan diri kita cari," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, pada kesempatan yang sama.