Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Ungkap Berkas Perkara Teddy Minahasa Sudah P21

Kejaksaan Negeri DKI menyatakan bahwa berkas perkara kasus Teddy Minahasa sudah lengkap
Kejati DKI Ungkap Berkas Perkara Teddy Minahasa Sudah P21. Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra./Antara
Kejati DKI Ungkap Berkas Perkara Teddy Minahasa Sudah P21. Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Iya per hari ini sudah dinyatakan lengkap dan P21 telah diserahkan ke penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, Ade Sofyan mengatakan bahwa Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka perkara tersebut.

"TM dkk P21 hari ini, pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap, dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy  sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper