Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikan tidak akan mengajukan praperadilan.
“Oh enggak (ajukan praperadilan). Kita mengikuti prosedur aja dulu dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan, ya kita hadapi,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (26/10/2022) .
Hotman mengatakan bahwa sampai saat ini bukti sudah mengerucut bahwa Teddy adalah korban. “Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” ucap Hotman.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Polda Metro Jaya berkeyakinan sudah sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Zulpan juga memastikan penyidik Polda Metro Jaya siap mempertanggungjawabkan proses hukum penetapan tersangka terhadap Teddy di pengadilan.
Baca Juga
"Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," kata Zulpan.