Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Terima Berkas Banding PTDH Teddy Minahasa

Polri telah menerima memori banding eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait PTDH atas dirinya dalamm kasus narkoba.
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang etik usai diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Selasa (30/5/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menerima memori banding eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terkait putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas dirinya dalam kasus narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas tersebut telah diterima pihak kepolisian pada hari ini, Kamis (22/6/2023).

"Untuk memori banding TM, hari ini Kamis 22 Juni 2023 telah diterima di sekretariat sidang etik," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 78 ayat 1 menunjukan bahwa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Pada ayat 2 dituliskan bahwa sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

"(Memori banding) akan dipelajari dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberhentikan secara tidak hormat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper