Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberhentikan secara tidak hormat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa KKEP memutuskan Teddy diberhentikan dari Polri, setelah menjalani sidang sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan Selasa (30/5/2023).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua itu dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” papar Ramadhan.
Teddy Minahasa Melawan
Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menyatakan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada konferensi pers usai sidang etik Teddy, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan saat membacakan hasil sidang tertutup itu.
Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Ramadhan menyebut sidang menghadirkan sebanyak 14 saksi, dan enam di antaranya hadir secara fisik.
“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. Majelis memutuskan Teddy Minahasa terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan.