Bisnis.com, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menyatakan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada konferensi pers usai sidang etik Teddy, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan saat membacakan hasil sidang tertutup itu.
Terdapat dua poin putusan yang dibacakan oleh KKEP dalam sidang berdurasi 13 jam itu. Pertama, Teddy dijatuhi sanksi etika lantaran perilakunya yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Seperti diketahui, Teddy divonis bersalah dalam tindak pidana penjualan narkotika dan dihukum pidana penjara seumur hidup. Kedua, Teddy juga dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Korps Bhayangkara.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Polri melalui KKEP menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
“Ketua Komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut selain mereka berdua, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja menjadi anggota komisi pada sidang hari ini.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa ada 14 orang saksi yang hadir dalam sidang etik Teddy Minahasa ini. Enam orang di antaranya hadir secara fisik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).
Majelis memutuskan Teddy Minahasa terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan.