Bisnis.com, JAKARTA - Polri resmi memecat bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba. Kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan itu merupakan hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu digelar pada Kamis (10/8/2023) selamat empat jam di gedung TNCC Mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Adapun, AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Ramadhan menambahkan bahwa atas keputusan sidang etik Polri itu, AKBP Dody menyatakan untuk mengajukan banding.
Baca Juga
"Pelanggar menyatakan banding," imbuh Ramadhan.
Sebagai informasi, Dody sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023). Dalam vonis tersebut, Dody telah terbukti berada di lingkaran peredaran narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa.