Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara!

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara.
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda/am.
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda/am.

Bisnis.com. JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Sidang tuntutan AKBP Doddy berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Selain penjara 20 tahun, JPU juga menuntut hakim menjatuhkan denda senilai Rp2 miliar rupiah kepada Doddy. AKBP Dody adalah bekas anak buah Teddy Minahasa. Dia telah didakwa bersalah dalam kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

Atas perbuatannya, Doddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga menyebut beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Doddy. Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Doddy membuat tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berkurang lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Jaksa.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper