Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih menunggu proses persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa sebelum memulai sidang etik kepada eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memulai sidang etik untuk Teddy Minahasa setelah proses persidangan pidananya selesai.
“Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Dedi menjelaskan bahwa sidang etik Teddy berbeda dengan Sambo dikarenakan kasusnya berbeda. Dirinya menyebut bahwa apa yang terjadi oleh Teddy dan Sambo tidak bisa dibandingkan.
Kendati demikian, eks Kapolda Kalimantan Tengah ini tidak bisa menjabarkan apa yang tidak bisa dibandingkan antara kasus Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo.
“Iya, jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.