Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Jakarta Limpahkan Berkas Teddy Minahasa ke PN Jakbar

Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri atau PN Jakbar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada, Rabu (25/1/2023) lalu. Pelimpahan perkara itu juga disertai dengan surat dakwaan dari penuntut umum.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).

Selain berkas Teddy, Kejati DKI juga melimpahkan berkas enam tersangka lainnya. Keenam tersangka itu antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba telah memenuhi syarat formil maupun materiil.  

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper