Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Kapolri Soal Sidang Etik Bharada E, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa

Kapolri menyatakan bahwa pihaknya telah siap menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah siap menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E dan Ricky Rizal adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya dinyatakan telah bersalah dan masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara.

Sedangkan Teddy Minahasa terdakwa kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu masih menjalani persidangan hingga saat ini.

Listyo mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam Polri sedang menyusun komisi kode etik. Komisi ini akan menyidangkan dua orang terduga pelanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik,” ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Eks Kabareskrim Polri itu juga memastikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek untuk memutus hukuman kepada Bharad E dan Ricky Rizal. Besar kecilnya kesalahan tetap akan dihitung. Meski demikian, Listyo mengatakan bahwa semua keputusan tergantung dengan komisi kode etik.

“Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, Bharada E dan Bripka RR merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Richard dan Ricky Rizal divonis 13 tahun.

Di sisi lain, Irjen Teddy Minahasa merupakan terdakwa kasus narkoba dan saat ini dirinya sedang melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper