Bisnis.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Menunggu jadwal sidang, semoga minggu ini kita dapat info dari Kadiv Propam,” ujar Dedi di GBK, Minggu (19/2/2023) malam.
Dedi juga mengatakan bahwa bisa atau tidaknya Bharada E kembali bertugas ke institusi Polri akan ditentukan saat siang kode etik nantinya.
“Berbagai macam pertimbangan saran masukan pasti akan dijadikan referensi bagi tim,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Sidang etik tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo dikenai sanksi etik PTDH.
Baca Juga
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 1,5 tahun Richard Elieser dalam kasus pembunuhan rekannya, Brigadir Yosua.