Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Sidang Etik Richard Eliezer

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik Bharada Richard Eliezer.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Menunggu jadwal sidang, semoga minggu ini kita dapat info dari Kadiv Propam,” ujar Dedi di GBK, Minggu (19/2/2023) malam.

Dedi juga mengatakan bahwa  bisa atau tidaknya Bharada E kembali bertugas ke institusi Polri akan ditentukan saat siang kode etik nantinya.

“Berbagai macam pertimbangan saran masukan pasti akan dijadikan referensi bagi tim,” ucapnya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Sidang etik tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo dikenai sanksi etik PTDH.

“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 1,5 tahun Richard Elieser dalam kasus pembunuhan rekannya, Brigadir Yosua. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper