Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menjadwalkan sidang kode etik bagi Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Memang sudah dijadwalkan [sidang etik], tidak terlalu lama akan digelar,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keteranganya dikutip, Kamis (16/2/2023).
Dedi juga mengatakan bahwa sidang etik akan digelar tidak menunggu inkrah Bharada E dalam kasus tersebut. Pasalnya, putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) sudah bisa menjadi pertimbangan.
“Dari hasil keputusan sidang PN ini sudah sebagai pertimbangan itu akan segera digelar [sidang etik], tidak usah inkrah,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini baru Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Dalam sidang etik tersebut Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
Baca Juga
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.