Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaa Agung (Kejagung) tidak melakukan upaya hukum banding dalam putusan yang diberikan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pengamat hukum asal Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai apa yang dilakukan oleh Kejagung sudah baik.
“Saya Kira sudah baik, sekaligus untuk evaluasi,” ujar Fachrizal saat dihubungi Bisnis, Sabtu (18/2/2023).
Fachrizal juga mengatakan bahwa peran Justice Collabolator yang diterima oleg Bharada E bisa menjadi contoh dan JC tersebut harusnya bisa dihargai agar tuntutannya lebih rendah.
“Kalau ada JC lagi di kasus lain harus dihargai dengan tuntutan yang lebih ringan,” ucapnya
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan upaya banding dalam putusan Bharada E
“Kami salah satu pertimbangannya adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil di Kejagung, Kamis (16/20/2023).
Fadil mengatakan bahwa pertimbangan pihaknya tidak melakukan banding karena Bharada E telah berterus terang, kooperatif dari awal dan membongkar tindak pidana yang telah terjadi.
Selain itu, Fadil juga mengatakan bahwa putusan terhadap Bharada E sudah inkrah karena pihaknya tidak menyatakan akan banding.
“Kemarin kami dengar putusan penasihat hukum tidak menyatakan banding dan kamu tidak banding maka inkrah-lah putusan ini,” ucap Fadil.