Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tak Ajukan Banding Terkait Putusan Bharada E, Apa Dampaknya?

Pengamat buka suara soal Kejaksaa Agung (Kejagung) tidak melakukan upaya hukum banding dalam putusan terhadap Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaa Agung (Kejagung) tidak melakukan upaya hukum banding dalam putusan yang diberikan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo

Pengamat hukum asal Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai apa yang dilakukan oleh Kejagung sudah baik. 

“Saya Kira sudah baik, sekaligus untuk evaluasi,” ujar Fachrizal saat dihubungi Bisnis, Sabtu (18/2/2023).

Fachrizal juga mengatakan bahwa peran Justice Collabolator yang diterima oleg Bharada E bisa menjadi contoh dan JC tersebut harusnya bisa dihargai agar tuntutannya lebih rendah.

“Kalau ada JC lagi di kasus lain harus dihargai dengan tuntutan yang lebih ringan,” ucapnya

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan upaya banding dalam putusan Bharada E

“Kami salah satu pertimbangannya adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil di Kejagung, Kamis (16/20/2023).

Fadil mengatakan bahwa pertimbangan pihaknya tidak melakukan banding karena Bharada E telah berterus terang, kooperatif dari awal dan membongkar tindak pidana yang telah terjadi.

Selain itu, Fadil juga mengatakan bahwa putusan terhadap Bharada E sudah inkrah karena pihaknya tidak menyatakan akan banding.

“Kemarin kami dengar putusan penasihat hukum tidak menyatakan banding dan kamu tidak banding maka inkrah-lah putusan ini,” ucap Fadil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper