Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak akan banding terkait putusan 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hukuman Bharada E, dengan demikian, diperkirakan akan selesai kurang lebih setahun lagi.
Sekadar informasi, Bharada E sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus 2022. Dengan demikian, masa tahanan yang harus dijalani oleh Bharada E diperkirakan hanya selama satu tahun saja.
Jika tidak dikurangi masa tahanan atau pemberian remisi oleh pemerintah, Bharada E akan keluar dari penjara pada Februari tahun depan atau di tahun 2024. Namun, jika memperoleh Bharada E bisa bebas sebelum Februari 2024.
Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa setelah tak ada banding maka inkracth putusan atas Bharada E.
“Dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujar Fadil di Kejagung, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga
Seperti yang diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, Rabu (15/2/2023) Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)