Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Diminta Tidak Sesatkan Masyarakat Soal Perppu KPK

Sejumlah tokoh nasional meminta kalangan partai politik tidak menyesatkan masyarakat dengan mengemukakan isu-isu keliru ihwal Perppu KPK.
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. /Antara
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah tokoh nasional meminta kalangan partai politik tidak menyesatkan masyarakat dengan mengemukakan isu-isu keliru ihwal Perppu KPK.

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya penolakan dari partai politik terkait usulan dari tokoh nasional kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. 

Sejumlah tokoh seperti Mahfud MD, Buya Syafi'i Ma'rif, Franz Magnis Suseno dan tokoh lainnya sempat mendatangi istana pada 26 September 2019. Mereka membicarakan isu nasional termasuk usulan Perppu KPK.

Namun, sepekan terakhir, setelah pembicaraan itu muncul isu-isu yang menyesatkan. Mulai dari opini soal Perppu inkonstitusional hingga wacana bahwa presiden bisa dimakzulkan bila terbitkan Perppu.

"Untuk itu kami bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu," kata Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus perwakilan para tokoh nasional, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).

Bivitri menegaskan bahwa Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden. Hal itu, kata Bivitri, tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden.

Apalagi, lanjut Bivitri, dalam sistem presidensil kedudukan presiden sangat kuat. Menurutnya presiden tidak akan jatuh karena pelanggaran berat dan pidana berat. Hal itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 dan melalui proses di Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu Bivitri mengatakan para tokoh nasional setidaknya mengeluarkan tiga pernyataan sikap.

Pertama, mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden.

Ketiga, mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper