Bisnis.com. JAKARTA - Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan berpendapat Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa serta-merta menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Menurut Luhut, perppu tak bisa lagi dicampuri eksekutif lantaran produk hukum itu telah diproses oleh lembaga yudikatif.
"Enggak bisa lagi terbitkan perppu (KPK) karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," ujar Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan UU KPK yang disahkan DPR telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat.
Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sidang perdana gugatan itu telah dilaksanakan, Senin (30/9/2019).
Baca Juga
Dalam ketentuan bernegara, Luhut memandang Presiden tak lagi boleh mencampuri proses tersebut.
Undang-Undang KPK mendapat penolakan dari masyarakat. Koalisi sipil menganggap, KPK dilemahkan dengan adanya undang-undang tersebut. Berbagai unjuk rasa pun digelar menolak pelemahan KPK itu.
Presiden Jokowi kemudian mengumpulkan tokoh-tokoh yang kemudian mengusulkan agar dibuat Perppu KPK. Seusai pertemuan Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan usul itu.
Tapi usul itu ditolak oleh partai pendukung Jokowi di parlemen. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto mengatakan Presiden tak menghormati Dewan jika menerbitkan Perppu KPK.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga meminta Presiden tak terburu-buru menerbitkan Perppu KPK. Sebab, semestinya, UU KPK lebih dulu dilaksanakan sebelum dievalusi. UU bakal diubah jika berefek negatif.