Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Bisa Dimakzulkan Karena Terbitkan Perppu KPK?

Presiden Joko Widodo sempat menyebut akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Presiden Joko Widodo (kiri) bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) di sela-sela jamuan makan pagi di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kiri) bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) di sela-sela jamuan makan pagi di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sempat menyebut akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK. 

Namun tak lama setelah itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan bahwa Partai Politik dan Presiden sepakat untuk menolak mengeluarkan Perppu KPK. Bahkan menurut Paloh, penerbitan Perppu ini bukan tidak mungkin dipolitisir dan bahkan presiden bisa dimakzulkan (impeach).

Menanggapi Paloh, Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai bahwa presiden seharusnya bisa mengumpulkan Ketua Umum Partai Politik untuk menyampaikan visinya dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Kurnia, harusnya Jokowi bisa mengambil peran itu sebagai orang nomor satu di Indonesia. Apalagi, kata Kurnia Jokowi juga sudah berjanji saat kampanye ingin menguatkan lembata antirasuah.

Salah satu yang bisa dilakukan untuk memenuhi janjinya itu adalah dengan menerbitkan Perppu KPK. Hal itu, bisa jadi jalan keluar untuk mencegah pelemahan KPK lewat revisi Undang-undang yang barubsaja disahkan.

"Presiden selaku kepala negara harusnya bisa mengumpulkan Ketua Umun Parpol untuk menginstruksikan dan menggambarkan visi presiden terkait dengan KPK, salah satunya untuk mengimplementasikan janji presiden," kata Kurnia kepada Bisnis, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, menurut Kurnia pernyataan Surya Paloh bahwa presiden bisa dimakzulkan atau impeach sangat tidak berdasar. Pasalnya, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif presiden.

Terkait dengan pemakzulan, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa presiden bisa dijatuhkan di tengah-tengah masa jabatannya untuk alasan-alasan hukum dan melalui proses panjang. Menurut dia presiden tidak bisa dijatuhkan atau dimakzulkan karena alasan politik.

Ihwal pemakzulan presiden pun diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 7A dan 7B. Di sana diatur secara rinci dan jelas proses pemakzulan presiden dan syarat-syarat atau kondisi tertentu.

Misalnya, di pasal 7A disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

"Janganlah bikin narasi-narasi yang menyesatkan dan menakut-nakuti presiden dan para pendukungnya bahwa kalau Perppu keluar Presiden bisa dijatuhkan," kata Bivitri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper