Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah simulasi apabila Pilkada 2024 dipercepat dua bulan.
Sebagai informasi, dikabarkan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada. Dalam beleid itu, dikabarkan Pilkada 2024 akan dipercepat yang awalnya dijadwalkan November 2024 menjadi September 2024.
"Sudah [siapkan simulasi apabila Pilkada 2024 dipercepat dua bulan] karena KPU pelaksana Undang-undang. Jadi apapun ketentuan Undang-undangnya, KPU harus siap," ujar Hasyim usai rapat dengan DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Saat dikonfirmasi apakah hari pencoblosan Pilkada 2024 memang akan dimajukan, dia menolak menjawab. Menurutnya, lebih baik isu itu dikonfirmasikan langsung ke pemerintahan atau DPR.
"Enggak tahu, tanya ke pemerintah dan DPR, karena DPR dan pemerintah ini pembentuk Undang-undang. KPU kan pelaksana Undang-undang, saya kira lebih baik ditanyakan kepada pembentuk Undang-undang," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim berpendapat pada dasarnya tidak ada permasalahan yang berarti apabila pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dua bulan. Dia menjelaskan, hasil Pileg 2024 sudah harus ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.
Baca Juga
Oleh sebab itu, pada saat itu sudah dapat dihitung perolehan kursi masing-masing partai politik di DPRD.
"Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan kepala daerah yang punya kursi minimal 20 persen di DPRD masing-masing, mana yang belum sehingga perlu kualifikasi dan sebagainya. Sesungguhnya dari situ sudah bisa diketahui karena kecenderungan sidang di MK hasil pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota kecenderungannya antar calon di awal-awal. Jadi suara akumulasi partai kan tidak berpengaruh," jelas Hasyim.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan pemerintah berencana menerbitkan Perppu tentang Pilkada.
Mardani menyebutkan, secara resmi pemerintah belum menyerahkan draf Perppu Pilkada itu ke DPR. Meski demikian, lanjutnya, sudah ada pembicaraan informal terkait Perppu ini.
"Resminya belum, tapi informalnya sudah. Belum [dibahas bersama bersama pemerintah], tetapi kita sudah ngobrol antarfraksi," jelas Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Dia mengaku belum tahu secara detail isi Perppu Pilkada itu nanti. Meski demikian, poin pentingnya yaitu hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipercepat dua bulan.
"Kalau secara umum sih tadi, dari November [2024] mau ditarik ke September [2024]. Alasannya dua. Satu ingin keserentakan, jadi kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Yang kedua, KPU mengatakan bisa untuk melakukan arrangement [susunan] prosesnya," ujar Mardani.