Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.
Mardani menyebutkan, secara resmi pemerintah belum menyerahkan draf Perppu Pilkada itu ke DPR. Meski demikian, lanjutnya, sudah ada pembicaraan informal terkait Perppu ini.
"Resminya belum, tapi informalnya sudah. Belum [dibahas bersama bersama pemerintah], tetapi kita sudah ngobrol antarfraksi," jelas Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Dia mengaku belum tahu secara detail isi Perppu Pilkada itu nanti. Meski demikian, poin pentingnya yaitu hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipercepat dua bulan.
"Kalau secara umum sih tadi, dari November [2024] mau ditarik ke September [2024]. Alasannya dua. Satu ingin keserentakan, jadi kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Yang kedua, KPU mengatakan bisa untuk melakukan arrangement [susunan] prosesnya," ujar Mardani.
Lebih lanjut, Mardani belum bisa memberi tahu sikap resmi Fraksi PKS terkait Perppu Pilkada ini sebab belum dibahas secara resmi. Meski demikian, dia mengatakan PKS memang khawatir apabila para penjabat (Pj.) gubernur tidak lekas diganti dengan gubernur yang terpilih secara demokratis.
Baca Juga
"Pj ini punya banyak kelemahan, ada yang dari tempat misal TNI/Polri yang tidak perlu masuk, dia masuk. Kemudian dia tidak ada pemilihan. Kemudian penunjukannya beberapa mengatakan ini gelap, tertutup, partisipasi publiknya tidak [ada], sehingga secara umum kita menilai kalau feasibilitasnya [kelayakannya] bisa di September, agar awal 2025 kepala daerah definitif bisa dilantik," ungkap Mardani.
Oleh sebab itu, dia tak terlalu mempermasalahkan apabila Pilkada 2024 dipercepat. Mardani menggarisbawahi, yang paling penting tinggal pelaksanaannya yang harus berhati-hati.