Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Disebut Siapkan Perppu, Pilkada 2024 Maju 2 Bulan?

Mardani Ali Sera menyebutkan pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.
nKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (13/3/2020).  JIBI/Bisnis- Samdysara Saragihn
nKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis- Samdysara Saragihn

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.

Mardani menyebutkan, secara resmi pemerintah belum menyerahkan draf Perppu Pilkada itu ke DPR. Meski demikian, lanjutnya, sudah ada pembicaraan informal terkait Perppu ini.

"Resminya belum, tapi informalnya sudah. Belum [dibahas bersama bersama pemerintah], tetapi kita sudah ngobrol antarfraksi," jelas Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Dia mengaku belum tahu secara detail isi Perppu Pilkada itu nanti. Meski demikian, poin pentingnya yaitu hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipercepat dua bulan.

"Kalau secara umum sih tadi, dari November [2024] mau ditarik ke September [2024]. Alasannya dua. Satu ingin keserentakan, jadi kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Yang kedua, KPU mengatakan bisa untuk melakukan arrangement [susunan] prosesnya," ujar Mardani.

Lebih lanjut, Mardani belum bisa memberi tahu sikap resmi Fraksi PKS terkait Perppu Pilkada ini sebab belum dibahas secara resmi. Meski demikian, dia mengatakan PKS memang khawatir apabila para penjabat (Pj.) gubernur tidak lekas diganti dengan gubernur yang terpilih secara demokratis.

"Pj ini punya banyak kelemahan, ada yang dari tempat misal TNI/Polri yang tidak perlu masuk, dia masuk. Kemudian dia tidak ada pemilihan. Kemudian penunjukannya beberapa mengatakan ini gelap, tertutup, partisipasi publiknya tidak [ada], sehingga secara umum kita menilai kalau feasibilitasnya [kelayakannya] bisa di September, agar awal 2025 kepala daerah definitif bisa dilantik," ungkap Mardani.

Oleh sebab itu, dia tak terlalu mempermasalahkan apabila Pilkada 2024 dipercepat. Mardani menggarisbawahi, yang paling penting tinggal pelaksanaannya yang harus berhati-hati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper