Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengamini terdapat diskusi dalam memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan wacana memajukan Pilkada tersebut dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Apalagi, dia mengatakan bahwa agenda tersebut sudah diperbincangkan secara informal dalam lingkup internal dari Komisi II DPR.
“Resminya belum [dibahas], tetapi secara informalnya sudah, kami sudah ngobrol antarfraksi [untuk memajukan Pilkada]," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Mardani mengatakan bahwa melalui rancangan perppu itu rencananya pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan dari yang sebelumnya akan diselenggarakan pada November 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada menjadi diadakan pada September 2024.
Dia pun menjelaskan bahwa alasan Pilkada 2024 dimajukan agar kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 dapat dilantik pada awal 2025 dan segera melaksanakan tugasnya.
Baca Juga
"Kalau bisa pelantikannya awal 2025 semuanya. Jadinya, Oktober [pelantikan] presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal," ujarnya.
Meski begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menambahkan, sejauh ini fraksinya belum mengambil sikap terkait wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, menurutnya wacana itu cukup baik agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat.
Penyebabnya, dia menilai sejauh ini terdapat banyak permasalahan dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat.
"Secara umum kita menilai kalau feasibility-nya bisa di September agar awal 2025 kepala daerah definitif bisa dilantik, kami sih suka saja, tinggal hati-hati saja," pungkas Mardani.