Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ma'ruf Amin Beberkan Manfaat Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengapresiasi telah sahnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Maruf Amin Beberkan Manfaat Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang. Wapres Maruf Amin / Setwapres
Maruf Amin Beberkan Manfaat Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang. Wapres Maruf Amin / Setwapres

Bisnis.com, SEMARANG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengapresiasi telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).

Hal ini disampaikannya saat memberikan konferensi pers usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang di Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, pengesahan perppu itu memberi jaminan bahwa empat daerah otonom baru (DOB) di Papua untuk turut andil dalam mengikuti pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.

"Undang-Undang Pemilu di empat DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam pemilu yang akan datang jangan sampai tidak dilibatkan," katanya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Wapres juga mengatakan bahwa dengan sahnya perppu tersebut, maka empat provinsi baru di Papua juga akan memiliki perwakilannya di tingkat nasional.

Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan empat provinsi baru itu juga bisa melakukan pemilihan gubernurnya sendiri setelah pemilihan presiden dan legislatif berlangsung.

"Itu memang target dari pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonomi baru di Papua," pungkas Ma'ruf.

Sekadar informasi, Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/4/2023), dimana terdapat beberapa ketentuan yang berubah dalam perppu ini dibandingkan Undang-Undang Pemilu sebelumnya.

Misalnya, dalam UU tersebut tertuang penambahan jumlah kursi DPR dan DPR menjadi 580 dan 152 kursi sebagai imbas pemekaran wilayah di Papua. Bahkan, Perppu ini juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu di empat provinsi baru di Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper