Bisnis.com, SEMARANG – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengapresiasi telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).
Hal ini disampaikannya saat memberikan konferensi pers usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang di Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, pengesahan perppu itu memberi jaminan bahwa empat daerah otonom baru (DOB) di Papua untuk turut andil dalam mengikuti pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
"Undang-Undang Pemilu di empat DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam pemilu yang akan datang jangan sampai tidak dilibatkan," katanya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Wapres juga mengatakan bahwa dengan sahnya perppu tersebut, maka empat provinsi baru di Papua juga akan memiliki perwakilannya di tingkat nasional.
Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan empat provinsi baru itu juga bisa melakukan pemilihan gubernurnya sendiri setelah pemilihan presiden dan legislatif berlangsung.
Baca Juga
"Itu memang target dari pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonomi baru di Papua," pungkas Ma'ruf.
Sekadar informasi, Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/4/2023), dimana terdapat beberapa ketentuan yang berubah dalam perppu ini dibandingkan Undang-Undang Pemilu sebelumnya.
Misalnya, dalam UU tersebut tertuang penambahan jumlah kursi DPR dan DPR menjadi 580 dan 152 kursi sebagai imbas pemekaran wilayah di Papua. Bahkan, Perppu ini juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu di empat provinsi baru di Papua.