Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan Lagi, Ini Alasannya

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan lagi untuk memperkuat partai politik (parpol)
PKS Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan Lagi, Ini Alasannya. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
PKS Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diterapkan Lagi, Ini Alasannya. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan lagi untuk memperkuat partai politik (parpol).

Usulan itu Mardani sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).

Dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan mencoblos parpol dalam ajang pemilihan legislatif (pileg). Nantinya, parpol terpilih yang akan tentukan siapa kadernya yang akan duduk di kursi parlemen.

Menurut Mardani, sistem seperti itu akan meningkatkan party id alias keterikatan masyarakat dengan parpol. Masyarakat akan semakin percaya dengan parpol apabila kader pilihannya bisa jalankan tugasnya sebagai anggota parlemen dengan baik, begitu juga sebaliknya.

"Proporsional tertutup itu salah satu caranya biar orang lihat partai ini partai bagus kok, partai ini punya ideologi bagus, partai ini punya kaderisasi yang bagus, partai ini punya visi yang bagus," jelas Mardani.

Sebagai informasi, saat ini pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Dengan sistem itu, masyarakat bisa memilih langsung sosok calon anggota legislatif yang dirasa cocok untuk mewakilinya di parlemen.

Di surat suara bukan hanya memuat nomor urut dan tanda gambar parpol, tapi juga memuat nomor urut dan nama caleg yang diusung partai. Sistem pemilu proporsional terbuka ini mulai berlaku sejak 2008. Sebelum itu, berlaku sistem pemilu proporsional tertutup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper