Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Segera Revisi UU Pemilu, Evaluasi Presidential Threshold hingga Sistem Pemilu

DPR akan merevisi UU Pemilu untuk mengevaluasi aturan ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga sistem pemilu.
Waketum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Waketum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - DPR akan merevisi Undang-undang tentang Pemilu (UU Pemilu) untuk mengevaluasi sejumlah aturan ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi untuk melakukan penyempurnaan sistem kepemiluan. Apalagi, masa pemerintahan baru akan segera dimulai.

"Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/3/2024).

Dari hasil pembicaraan awal, terdapat sembilan isu krusial yang dirasa perlu dirumuskan kembali dalam peraturan perundang-undangan. Perinciannya, ada lima isu klasik dan empat isu kontemporer.

Untuk lima isu klasik itu: Pertama, terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos langsung nama calon legislatif. Apakah sistem tersebut perlu diperbaiki mengingat makin maraknya politik uang.

Kedua, evaluasi presidential threshold 20%. Ketiga, evaluasi parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%.

Keempat, distribusi district magnitude alias besaran kursi per daerah pemilihan. Kelima, mengenai sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Sementara itu untuk empat isu kontemporer: Pertama, soal keserentakan antara penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg). 

"Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun lalu, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?" jelas Doli.

Kedua, terkait penggunaan sistem digital atau elektronik dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, lanjutnya, pengguna aplikasi Sirekap banyak disoroti dalam ajang Pemilu 2024.

Ketiga, politik mahar. UU kepemiluan selama ini dirasa kurang membicarakan secara rinci untuk menghambat perbuatan amoral selama pemilu.

"Tidak diatur secara detail bagaimana kalau orang tertangkap, misalnya orang melakukan money politic, politik transaksional, ini juga yang harus diperbaiki dalam Undang-undang kita itu," ujarnya.

Kelima, ihwal rezim kepemiluan yang selama ini ada dua: pemilu dan pilkada. Nantinya, dualisme ini akan dievaluasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper