Bisnis.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (4/4/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-unsang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolo Kurnia Tandjung menjelaskan, terdapat perubahan beberapa norma dalam Perppu Pemilu itu dari UU No. 7/2017 (UU Pemilu) yang sebelumnya berlaku.
"Jumlah norma antara lain berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk," ungkap Doli dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Perppu Pemilu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi diundangkan pada 12 Desember 2022.
Perppu tersebut diterbitkan untuk memastikan keikutsertaan empat daerah otonomi baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang sebelumnya belum diatur dalam UU 17/2017 (UU Pemilu). Begitu juga dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca Juga
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Perppu Pemilu diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum pelaksaan pemilu.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).
Dia menambahkan, perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) lusa.
"Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, perppu tersebut memberikan pengecualian," jelasnya.