Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan jutaan orang yang masuk daftar pemilih sementara namun tak memenuhi syarat sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun merespons dengan meminta kejelasan temuan Bawaslu itu.
Temuan itu muncul ketika Bawaslu melakukan uji petik untuk memastikan kebenaran pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu mendatangi langsung rumah warga untuk melakukan uji petik itu.
Dalam siaran pers pada Rabu (29/3/2023), Bawaslu mengatakan setidaknya ada 16.683.903 pemilih sudah diuji petik. Dari hasil temuan uji petik itu, ditemukan delapan kategori daftar pemilih sementara yang tak memenuhi syarat, yaitu salah penempatan, sudah meninggal, tidak dikenali, pindah domisili, di bawah umur, bukan penduduk setempat, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Oleh sebab itu, Bawaslu meminta KPU untuk membersihkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih. Selain itu, mereka juga meminta Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu.
Berikut detail jumlah pemilih yang tak sesuai syarat versi Bawaslu:
- Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 5.065.265 (Lampung, Jabar, Sumsel, NTT, Sulsel)
- Jumlah Pemilih yang meninggal: 868.545 (Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT);
- Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 202.776 (Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, NTT);
- Jumlah Pemilih pindah domisili: 145.660 (Jabar, Riau, Sulut, , NTT, DKI Jakarta);
- Jumlah pemilih dibawah umur: 94.956 (Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut)
- Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 78.365 (Lampung, Riau, Sumut, Jabar, Sumsel;
- Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung); dan
- Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku).
Tanggapan KPU
Menanggapi temuan Bawaslu itu, KPU lewat rilisnya pada Jumat (31/3/2023) berharap data detail terkait temuan uji petik itu dapat sampai kepada mereka. Dengan begitu, KPU dapat mengonfirmasi kepada petugas lapangan.
KPU juga mengatakan temuan Bawaslu akan dijadikan pertimbangan mereka dalam menyusun rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran.
Baca Juga
KPU menyatakan terbuka menerima masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk Bawaslu, asal disertai dengan bukti otentik sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2022.
Selain itu, KPU juga mengimbau masyarakat mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk menerima informasi pemilih terdaftar sekaligus bahan untuk memberikan masukan dan tanggapan.
KPU pun mengaku hanya bisa melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah, termasuk dalam tindak lanjut temuan Bawaslu terhadap pemilih yang tak memenuhi syarat itu.
“KPU saat ini baru menyelesaikan proses coklit menuju agenda pleno terbuka di tingkat PPS (kelurahan/desa), sehingga data coklit masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat,” tutup keterangan KPU.