Bisnis.com, JAKARTA - Partai Prima akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 selama lima hari, dimulai pada Jumat (24/3/2023) hingga Selasa (28/3/2023), setelah rapat teknis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Prima berhak melakukan verifikasi administrasi perbaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 pada Senin (20/3/2023). Akhirnya, KPU mulai membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Jumat (24/3/2023).
Sebenarnya, putusan Bawaslu menyebut KPU membuka kesempatan kembali untuk Partai Prima selama paling lambat 10 × 24 jam atau 10 hari. Meski begitu, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menyatakam pihaknya siap melakukan perbaikan syarat verifikasi administrasi selama lima hari saja.
"Mulai jam 6 sore nanti, sudah dibuka Sipol-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari. Jadi Selasa, sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 [Maret 2023]," ungkap Dominggus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan, Partai Prima hanya perlu melakukan perbaikan data kepengurusan di delapan kabupaten/kota. Selain itu, semuanya kabupaten/kota sudah memenuhi syarat sehingga tak perlu waktu banyak untuk memenuhi persyaratan yang tersisa.
"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi. Di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, jika nantinya KPU menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi, maka mereka melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta pemilu.
Dominggus menyatakan Partai Prima siap menjalani verifikasi faktual.
"Kawan-kawan di 34 provinsi sudah siap. Kita sekarang sedang merapihkan kembali struktur di tingkatan kabupaten/kota. Moril teman-teman juga sudah terbangun kembali dengan situasi yang ada sekarang ini sehingga ini kita usahakan supaya bisa terkonsolidasi semuanya, 100 persen," ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun lalu, KPU sudah menyatakan Partai Prima tak lolos tahapan verifikasi administrasi untuk jadi calon peserta Pemilu 2024. Meski begitu, Partai Prima tak terima dan menggugat KPU, salah satunya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus kemudian memenangkan Partai Prima.
Partai Prima kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu berdasarkan keputusan PN Jakpus itu. Pada Senin (20/3/2023), Bawaslu kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.