Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan Pemilu 2024 tak akan terganggu meski Partai Prima kembali diberi kesempatan melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.
Memang, tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai dari akhir tahun lalu. Meski begitu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan secara bersama melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima dan tahapan penetapan bakal calon DPD yang sedang berlangsung sekarang.
Selama ini, menurut Idham, KPU memang kerap melaksanakan dua tahapan pemilu sekaligus. Dia mencontohkan, KPU pernah melakukan verifikasi bakal calon DPD beserta tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih.
"Di saat yang sama juga kami melakukan proses legal drafting ragam rancangan peraturan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu. Jadi kesimultanan penyelenggara tahapan pemilu bukanlah hal baru," jelas Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Oleh sebab itu, jika saat ini KPU akan melakukan verifikasi administrasi ke Partai Prima sekaligus tahapan lainnya maka tak ada masalah. Tahapan pemilu, tegasnya, tak akan terganggu.
"Tahapan penyelenggara pemilu tidak terganggu sama sekali," tegas Idham.
Baca Juga
Apalagi, lanjutnya, saat ini sudah terbentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa untuk membantu melakukan verifikasi faktual jika nantinya Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
"Sama halnya ketika kami melibatkan PPS sebagai verifikator faktual dukungan pemilih untuk bakal calon DPD di 38 provinsi kemarin. Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan pemilu," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun lalu KPU sudah menyatakan Partai Prima tak lolos tahapan verifikasi administrasi untuk jadi calon peserta Pemilu 2024. Meski begitu, Partai Prima tak terima dan mereka menggugat KPU salah satunya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus kemudian memenangkan Partai Prima.
Partai Prima kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu berdasarkan keputusan PN Jakpus itu. Pada Senin (20/3/2023), Bawaslu kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.
KPU pun membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024, mulai pada hari ini, Jumat (24/3/2023).