Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Senang Banding KPU soal Penundaan Pemilu Diterima: Pemilu Tetap 14 Februari 2024

Mahfud menyambut baik putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU, sehingga Pemilu 2024 tetap 14 Februari.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pembatalan penundaan Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pada awal bulan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima ke KPU. Dalam salah satu Amar putusannya, PN Jakpus kemudian meminta KPU menunda tahapan pemilu hingga pertengahan 2025.

"Selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu, di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini di tingkat banding, permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Dia menegaskan pemilu yang akan datang akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," jelas Mahfud.

 Dia mengakui, bahwa Partai Prima memang masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT DKI Jakarta itu. Meski begitu, dia berpendapat pada dasarnya pengadilan negeri memang tak berhak mengadili persoalan kepemiluan.

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU tentang putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono mengatakan putusan ini otomatis membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding. Membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tanggal 2 Maret 2023,” kata Sugeng di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper