Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini, Jumat (24/3/2023).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pembukaan akses itu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu no. 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang menyatakan KPU bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu ke Partai Prima.
"Hari ini kita akan buka kembali [akses verifikasi administrasi perbaikan ke Partai Prima] dan kita akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," jelas Idham dalam keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan, sesuai keputusan Bawaslu, rentan waktu pembukaan akses kembali ke Partai Prima paling lambat 10 × 24 jam. Meski begitu, lanjutnya, KPU akan melakukan rapat teknis dengan Partai Prima.
Dalam rapat itu, KPU ingin menanyakan kesanggupan Partai Prima terkait berapa lama mereka dapat melakukan perbaikan verifikasi administrasi mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024, asalkan tak lebih dari 10 × 24 jam seperti keputusan Bawaslu.
"Dalam putusan Bawaslu bahasanya 'paling lama 10 × 24 jam'. Kami akan tanya kesanggupan Partai Prima paling lama berapa hari [melakukan perbaikan verifikasi administrasi]," ungkap Idham.
Baca Juga
Nantinya, jika Partai Prima lolos verifikasi administrasi perbaikan maka KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual ke Partai Prima. Verifikasi faktual merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
"Apabila Prima dinyatakan MS [memenuhi syarat] berdasarkan verifikasi administrasi, maka Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana seluruh parpol yang pernah mengikuti verifikasi faktual," ujar Idham
Jika nantinya Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi faktual maka KPU akan memutuskan Partai Prima jadi peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pada tahun lalu KPU sudah menyatakan Partai Prima tak lolos tahapan verifikasi administrasi untuk jadi calon peserta Pemilu 2024. Meski begitu, Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan memenangkan mereka.
Partai Prima kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu berdasarkan keputusan PN Jakpus itu. Pada Senin (20/3/2023), Bawaslu kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kembali untuk Partai Prima mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024.