Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun teknis tindak lanjut pasca-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan mereka membuka akses kembali kepada Partai Prima melakukan verifikasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifudin menjelaskan, sesuai ketentuan yang adiatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), KPU diharuskan menindaklanjuti setiap keputusan Bawaslu.
“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” ujar Afifudin dalam rilis tertulis, Rabu (22/3/2023).
Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU akan melakukan tindaklanjut dengan menyusun teknis rancangan jadwal verifikasi kembali Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024, sesuai perintah Bawaslu.
“Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi [vermin] dan verifikasi faktual [verfak],” jelas Afifudin.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno terkait laporan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu yang juga menyatakan KPU bersalah merugikan Partai Prima.
Hasilnya, Bawaslu telah menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah memeriksa laporan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kembali untuk Partai Prima mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor [KPU] untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan, yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Bawaslu mendasari keputusannya itu dengan ketentuan Pasl 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait tata cara penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
Berikut putusan lengkap Bawaslu atas laporan Partai Prima nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU ttg tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.