Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding pihaknya soal pembatalan penundaan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pada awal bulan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima ke KPU. Dalam salah satu amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan pemilu hingga pertengahan 2025. KPU kemudian mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, putusan PT Jakarta itu kembali menegaskan bahwa gugatan kepemiluan tak bisa dilayangkan ke pengadilan umum seperti PN. Jika ingin mencari keadilan pemilu, lanjutnya, harus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).
"[Putusan PT Jakarta] meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum [Pengadilan Negeri], namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan, Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2023).
Dia pun meyakini putusan PT Jakarta itu dapat membendung arus gugatan berbagai pihak ke KPU dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.
Di samping itu, Hasyim mengatakan putusan PN Jakpus ini tak berpengaruh kepada Bawaslu yang sebelumnya memerintahkan KPU untuk kembali memberi kesempatan ke Partai Prima melakukan verifikasi jadi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga
"Terhadap putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 [perkara Partai Prima], tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU tentang putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono mengatakan putusan ini otomatis membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding. Membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tanggal 2 maret 2023,” kata Sugeng di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).